Terkadang masih banyak masyarakat yang merasa bingung saat hendak melakukan perubahan data di KTP El yang dimana langkah awal harus melakukan revisi Kartu Keluarga (KK) terlebih dahulu.
Berdasarkan Info dari Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara, mengatakan bahwa saat ini pengurusan revisi Kartu Keluarga (KK) sudah sangat mudah.
Datang Kebalai Desa terlebih Dahulu untuk berkonsultasi tentang persyaratannya
Adapun Berikut beberapa Persyaratan yang harus dilengkapi saat melakukan pengurusan Data Penduduk ;
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENGALAMI KELAHIRAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Foto copy Surat Keterangan Lahir yang dilegalisir.
2. KK lama yang asli.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA YANG MENUMPANG KEDALAM KK SEBAGAI BERIKUT:
1. KK Lama.
2. KK yang ditumpangi.
3. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang.
4. Surat Pernyataan domisili bermeterai cukup yang ditandatangani RT/RW di tempat tujuan dengan melampirkan foto copy KTP yang masih berlaku.
5. Surat Keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk daerah yang datang dari luar negeri karena pindah.
6. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TINGGAL TETAP UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK WARGA NEGARA INDONESIA ATAU ORANG ASING SEBAGAI BERIKUT:
1. KK Lama atau KK yang ditumpangi.
2. Paspor.
3. Foto copy Kartu Identitas Tinggal Tetap yang dilegalisir.
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
5. Keterangan Perubahan KK akibat pengurangan anggota keluarga baik meninggal atau pindah.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PERUBAHAN KK AKIBAT PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAIK MENINGGAL ATAU PINDAH SEBAGAI BERIKUT:
1. KK Lama.
2. Foto copy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisir dan atau Surat Keterangan Pindah.
3. Penerbitan KK karena Hilang / Rusak.
PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA KK HILANG / RUSAK SEBAGAI BERIKUT:
1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.
2. Bagi KK yang rusak cukup membawa KK rusak tersebut.
3. Foto copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisir.
4. Dokumen keimigrasian bagi orang asing.
PERSYARATAN PEMBETULAN DATA KK SEBAGAI BERIKUT:
1. KK Lama.
2. Foto copy bukti pendukung yang dilegalisir sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK (Ijazah, Surat Nikah, SIM, Paspor, dll)